Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana diskon tarif listrik yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini diungkapkan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
“Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya dari awal bilang belum tahu karena dan sampai sekarang tetap seperti itu,” ujar Bahlil menanggapi wacana diskon listrik yang sedianya berlaku Juni-Juli 2025, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 5 Juni 2025.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyoroti masalah koordinasi ini. Dia menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian yang terlibat dalam penentuan kebijakan diskon listrik.
“Ini persoalan teknis yang seharusnya melibatkan Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab sektor kelistrikan. Kebijakan subsidi listrik harus dibahas dengan DPR karena terkait kompensasi, berapa jumlah besaran dan sasaran,” ujar Herman.
Mohammad Faisal dari Center of Reform on Economic (CORE) juga menyoroti permasalahan koordinasi ini. Padahal diskon listrik sebenarnya efektif karena sasarannya tepat berdasarkan data pelanggan PLN.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik di bawah 1.300 VA.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan, pembatalan ini lantaran adanya keterbatasan waktu.
"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, yang dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menambah bantuan subsidi upah (BSU). Semula, BSU Rp150 ribu diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan.
Pemerintah menambah bantuan itu menjadi Rp300 ribu per bulan. Dengan kata lain, 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.
Nantinya, pihak Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yakni BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli.
(Muhammad Adyatma Damardjati)