Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 10:19
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, Rabu, 30 Juli 2025. David menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses penambangan batu bara.
“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar tujuh tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang kedelapan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.
Anang mengatakan, Kejagung membantu menyiapkan ruangan untuk penyidik Kejati Bengkulu, memeriksa David, hari ini. Setelah dimintai keterangan, penyidik Kejati Bengkulu memutuskan menetapkannya sebagai tersangka.
“Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” ujar Anang.