Rugikan Negara Rp500 Miliar, Komisaris PT Ratu Samban Mining Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 10:19

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, Rabu, 30 Juli 2025. David menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses penambangan batu bara.

“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar tujuh tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang kedelapan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Anang mengatakan, Kejagung membantu menyiapkan ruangan untuk penyidik Kejati Bengkulu, memeriksa David, hari ini. Setelah dimintai keterangan, penyidik Kejati Bengkulu memutuskan menetapkannya sebagai tersangka.

“Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” ujar Anang.


Kerugian Rp500 miliar


Dalam kasus ini, David merupakan orang yang aktif melakukan penambangan batu bara, namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.

“Kerugian (negara) estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” ucap Anang.

Hitungan itu didasari dari kerugian lingkungan hidup, dan negara. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)