Mencari Dalang Pemasang Pagar Laut Ilegal

22 January 2025 23:31

Pembongkaran pagar laut ilegal bersertifikat di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Januari 2025. Dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dua unit kendaraan tempur amfibi LVT-7 dan kendaraan amfibi pengangkut artileri (KAPA) milik TNI Angkatan Laut (AL) serta sedikitnya 1.800 personel gabungan diterjunkan untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 Km itu.

Pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang memiliki 266 sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta beberapa lainnya bersertifikat hak milik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan dari hasil pencocokan data beberapa sertifikat itu berada di luar garis pantai, sehingga dinilai cacat prosedural dan material. Kementerian ATR/BPN pun memutuskan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat itu, terutama yang berusia di bawah 5 tahun. 

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata Nusron di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. 

Tidak hanya membatalkan sertifikat di wilayah pagar laut ilegal Kabupaten Tangerang, Nusron menjelaskan pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memanggil dan memeriksa para pihak di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut ilegal.

Baca: Pemprov Jatim Bantah Keluarkan Rekomendasi HGB di Perairan Sidoarjo
Sejauh ini siapa pemasang pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tanggerang masih menjadi misteri. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sudah memanggil kelompok nelayan yang diduga memasang pagar laut. Meski begitu dari pemanggilan itu KKP mengaku belum mengetahui siapa dalangnya.

"Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang sudah kita panggil kemarin pukul 09.00 WIB. Mereka yang dipanggil itu karena mengatakan mewakili dari kelompok yang memasang ya," ujarnya di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelumnya Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak agar pemerintah meminta pertanggungjawaban kepada dalang kemelut pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. 

"Kita harus menegakkan hukum di laut kita. Jangan sampai praktik-praktik privatisasi, perampasan ruang laut secara ilegal yang terjadi ini berulang dan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah yang lain," jelas Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan.

Tidak hanya para nelayan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah meminta jajaran penegakan hukum untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Presiden menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada perusahaan manapun.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, memang secara bertahap telah dibongkar. Namun pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu ini, tidak serta membuat kasus pagar laut ilegal bersertifikat selesai. Pemerintah perlu memenuhi janjinya untuk mengungkap dalang pemasang pagar laut dan meminta pertanggungjawabannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)