Polisi menangkap Mawardi (61), warga yang mendorong Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara, Muhammad Fadli hingga jatuh ke parit. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur.
Kini Mawardi telah ditahan di Polsek Medan Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP karena korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat
terbentur ke dalam parit.
Kronologi Kejadian
Sebagaimana diketahui, Mawardi mendorong Lurah Perintis Fadli hingga jatuh ke parit pada Senin 13 Oktober lalu. Kejadian ini bermula ketika pihak kelurahan sedang membongkar polisi tidur yang terbuat dari ban bekas di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatra Utara (Sumut). Pembongkaran dilakukan setelah pihak kelurahan menerima banyak keluhan dari warga.
Dalam proses pembongkaran itu, seorang warga terlihat protes. Dia tidak terima polisi tidur di depan rumahnya dibuka. Pelaku yang emosi langsung mengambil polisi tidur tersebut. Terlihat adu mulut antara Lurah Fadli dengan warga tersebut.
Sempat terjadi aksi saling tarik-menarik. Tiba-tiba Lurah Fadli didorong hingga terjatuh ke selokan. Lurah Fadli langsung bangkit dengan seragam yang kotor dengan lumpur dan menggiring warga tersebut ke kantor Lurah Perintis.