Menteri HAM: AKBP Fajar Harus Diberi Tiga Hukuman Sekaligus

16 March 2025 21:22

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai meminta agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman diberi tiga hukuman sekaligus. Eks Kapolres Ngada itu tengah terseret kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. 

"Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda," kata Pigai.

Tiga hukuman yang dimaksud mulai dari pencopotan jabatan, jerat pidana, dan pemberhentian dari Polri. Menurut Pigai, tiga hukuman itu paling pas untuk AKBP Fajar. 
 

Baca:
Kak Seto Nilai Eks Kapolres Ngada Pantas Dihukum Kebiri

Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut.

Sebanyak empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)