DPR Soroti Kesetaraan Media Konvensional dan Digital dalam Revisi UU Penyiaran

13 March 2025 11:40

Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran terus bergulir setelah melalui proses panjang sejak pertama kali digagas pada 2012. Saat ini, UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan rampung sebelum masa jabatan DPR RI berakhir tahun ini. Salah satu fokus utama revisi UU) Penyiaran adalah menciptakan keseimbangan antara media konvensional dan platform digital.  

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perlunya regulasi yang lebih adil bagi industri penyiaran. 
 

BACA : Agenda DPR Hari Ini, Rapat dengan Panglima TNI hingga Petinggi MA

“Targetnya adalah menciptakan equal playing field antara media konvensional dan platform digital, termasuk layanan over the top (OTT) dan media sosial,” ujarnya seperti dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 13 Maret 2025.

Ia menyoroti ketidakseimbangan yang ada saat ini, di mana televisi harus menanggung biaya produksi besar dan menghadapi regulasi ketat, sementara platform digital beroperasi dengan aturan yang lebih longgar. Amelia juga menilai Pasal 1 Ayat 16 dalam RUU Penyiaran masih ambigu dalam mendefinisikan penyelenggara platform digital penyiaran, sehingga perlu aturan tambahan untuk memastikan keseimbangan hukum antara lembaga penyiaran dan podcaster.  

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mendukung upaya DPR dalam revisi ini. Menurutnya, regulasi harus mampu mengantisipasi perkembangan industri media dalam 5 hingga 20 tahun ke depan. 

“Jurnalis di media konvensional berjuang menciptakan karya berkualitas, tetapi di sisi lain, informasi di ranah digital sering kali tidak terkontrol, bahkan berisi hoaks dan fitnah yang harus kami tangani,” jelasnya. 

Ia menekankan bahwa platform digital harus memiliki tanggung jawab yang setara dengan media konvensional dalam menyajikan informasi yang mendidik.  

Selain itu, Amelia juga mendorong penguatan regulasi terkait publisher rights dalam RUU Penyiaran untuk memastikan hak ekonomi media nasional tetap terjaga di era digital.

“Kami ingin memastikan perusahaan media nasional memiliki negosiasi yang adil dengan platform digital global, mengingat biaya produksi konten yang tinggi bagi lembaga penyiaran.” kata Amelia.

Herik menambahkan, Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights telah mulai beroperasi efektif sejak Senin lalu untuk mengawasi implementasi regulasi terkait hak ekonomi media. Namun, ia mengingatkan agar revisi UU Penyiaran tidak menimbulkan tumpang tindih aturan dengan regulasi yang sudah ada. 

“Penting memastikan regulasi ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, agar tidak menjadi ‘macan ompong’ dalam mengatur ekosistem media,” tegas Herik.

DPR dan pemangku kepentingan terus menggodok revisi UU Penyiaran untuk memastikan industri media tetap berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi digital. Kesetaraan regulasi antara media konvensional dan platform digital diharapkan dapat mewujudkan ekosistem penyiaran yang lebih adil dan berkualitas bagi masyarakat.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com