Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Rokok Elektrik Mengandung Obat Keras

6 May 2025 09:36

Hendak mengedarkan rokok elektrik berisikan cairan obat keras zat Etomidate, artis Jonathan Frizzy atau yang biasa dipanggil Ijonk, ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan berawal pada tanggal 13 Maret 2025, saat seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia kedapan membawa zat Etomidate dalam bentuk rokok elektrik. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya termasuk ER.
 

Baca juga: Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif


Dari pengakuan ER, muncul nama Jonathan Frizzy yang memiliki peran membuat grup WhatsApp bersama dengan ER dan juga BTR, untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi, dengan tersangka lainnya berinisial EDS yang tengah berada di Thailand.

"Di dalam grup itu ada komunikasi-komunikasi termasuk berkomunikasi dengan EDS, membelikan tiket, menyiapkan hotel, kemudian mengontrol mengawasi untuk perjalanan dari Malaysia ke Jakarta." kata 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakat, tersangka Jonathan Frizzy memiliki 40 katride berisi cairan obat keras Etomidate dari total 100 katride yang dibeli. Jonathan Frizzy sebelumnya ditangkap petugas di wilayah Bintaro pada Minggu, 4 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)