30 April 2025 19:34
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkankasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan Jokowi diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Beliau sebagai masyarakat memiliki hak untuk melakukan laporan. Beliau melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang merugikan beliau atas dugaan adanya fitnah ijazah palsu, skripsi palsu, dan lampiran-lampiran yang palsu," jelas Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan yang dikutip dalam program Metro Hari Ini, Rabu 30 April 2025.
Adapun terlapor dalam kasus pencemaran nama baik untuk saat ini berjumlah lima orang. Masing-masing berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Firmanto mengatakan kelima orang tersebut dilaporkan sejumlah pasal. Yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari lidik itu terlihat Pasal 310 dan 311 terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik dan juga pasal terkait lainnya mengenai Undang-Undang ITE yaitu Pasal 35 Jo 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 32 Jo 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 27a Jo 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.
Firmanto menungkapkan saat melapor, Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazahnya dari SD hingga tingkat perguruan tinggi di Universitas Gajah Mada (UGM). Selain itu, Jokowi juga melampirkan 24 rekaman video yang ditunjukkan sebagai barang bukti dalam laporannya.
"Ada sekitar kurang lebih 24 hasil rekaman yang memang disebarkan menggunakan IT. Di mana ada suatu kegiatan memotong, mengedit, dan sebagainya sehingga akhirnya terjadi suatu narasi pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu ijazah Bapak itu dibilang palsu dan juga skripsinya dibilang palsu, berikut dengan lampiran-lampiran dan lembar pengesahannya," jelasnya.
Baca: Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Kuliah UGM ke Polda Metro |