KPH Rote Ndao Gagalkan Pengiriman 19 Karung Santigi Ilegal

30 May 2025 14:44

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, bersama dengan karantina wilayah kerja Rote Ndao berhasil mengamankan 19 karung berisi tanaman santigi ilegal di pelabuhan ASDP Fery, Pantai Baru, Rote Ndao. 

Ke-19 karung tanaman santigi dibuat di dua unit truk yang akan berangkat ke tujuan Kupang menggunakan kapal KMP Garda Maritim 3. 
 

Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bengkalis, Residivis Ditangkap

Petugas yang menemukan muatan ilegal ini kemudian menghentikan dua truk dan menyita muatan berisi 19 karung tanaman santigi ilegal dan juga tidak disertai dengan dokumen-dokumen pengiriman. 

Diketahui tanaman ini merupakan tanaman yang dilindungi dan tidak diperjualbelikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)