Polisi menangkap seorang tersangka atas nama Rino Rustam, 40, yang merupakan residivis. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 28 May 2025 15:28
Jakarta: Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kg di Parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa, 27 Mei 2025. Seorang tersangka atas nama Rino Rustam, 40, yang merupakan residivis ditangkap.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Riau. Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini, seperti lima bungkus plastik berisi sabu yang tersimpan dalam ransel warna coklat, satu handphone merek Vivo warna biru, dan satu handphone merek Realmi warna hitam.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Eko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 1 Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Bengkalis pada pukul 17.00 WIB, Selasa, 27 Mei 2025. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat melakukan penyelidikan.
"Setelah sampai di Bengkalis, Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku tersebut," ujar Eko.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Polisi Sita 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi |