27 August 2025 08:33
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian, kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sepanjang pekan ini hingga pekan depan. Salah satunya adalah memanggil mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfaf Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru bicara KPK Budi Prasotyo mengatakan Gus Alex merupakan orang yang telah dicegah ke luar negeri. KPK juga sudah menggeledah rumah Gus Alex dan menyita sebuah mobil yang diduga terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Gus Alex) dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan, pemeriksaan, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata Budi, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 27 Agustus 2025.
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harus membagi dengan presentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata-rata yakni masing-masing 50%.
Baca juga: KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Dipatok Rp100 Juta-Rp1 Miliar |