Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 August 2025 16:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diperiksa, hari ini, 26 Agustus 2025.
“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex diperiksa),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pemeriksaan Gus Alex masih berlangsung hingga saat ini. Gus Alex merupakan orang yang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Gus Alex. Sebuah mobil diduga terkait kasus ini disita dari hunian saksi itu.
“Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.