Ini Kata Warga CFD Soal Hak Konsumen

20 April 2025 13:31

Bundaran Hotel Indonesia (HI) dipadati warga yang antusias berolahraga pada Minggu, 20 April 2025, pagi di car free day (CFD). Hari ini bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional. Bimo selaku warga Jakarta dan konsumen berharap para produsen ataupun penjual dapat memenuhi kualitas yang dijanjikan kepada konsumen.
 
“Kalau urusan belanja tentunya saya sebagai konsumen menuntut kualitas baru harga. Kalau harga dahulu baru kualitas biasanya sangat kecewa pada akhirnya. Saya pernah mengalami kekecewaan saat berbelanja daring. Seperti dapat benda yang beda ukuran, beda warna,” kata Bimo.
 
Warga lainnya di CFD, Salsa memiliki pandangan lain. Bagi Salsa, pelaku usaha harus dapat memerhatikan kontrol kualitas dan memberikan pelayanan yang ramah saat konsumen belanja langsung (offline).
 
“Kalau aku berharap brand-brand bisa responsif sama pertanyaan konsumen dan lebih memerhatikan quality control. Kalau belanja offline harapannya bisa lebih ramah terhadap konsumen. Biasanya ketika belanja offline kami dalam kondisi pulang kerja atau sudah lelah untuk memberi impresi yang bagus juga,” tutur Salsa.
 

Baca: Viral Takaran BBM Tak Sesuai, Polres Malang Sidak SPBU Lawang

Hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan ataupun pembelian barang dan jasa. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyebut hari ini menjadi momentum pengingat bahwa hak-hak konsumen wajib diawasi oleh pemerintah dan pelaku usaha.
 
“Hari Konsumen diperingati 20 April karena UU Perlindungan Konsumen disahkan pada tanggal 20 April 1999. Hal ini untuk mengingatkan bahwa konsumen harus terus-menerus dilindungi dan pelaku usaha harus beretika dalam memproduksi barang dan melayani konsumen. Hari ini juga sebagai pengingat pemerintah untuk mengawasi pelaku usaha,” kata David dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Minggu, 20 April 2025.
 
“Yang paling utama adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Selain itu yang tak kalah penting adalah hak atas informasi produk. Produk yang dijual secara online harus disertai informasi yang jelas,” tambahnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)