Siti Yona Hukmana • 22 April 2025 09:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengorek isi dua ponsel milik hakim Djuyamto yang dititipkan ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pendalaman diperlukan untuk menggali fakta kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus.
"Semua barang bukti elektronik kita baca. Karena ada timnya. Ada timnya yang akan memverifikasi, dibuka, dibaca," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.
Harli mengatakan pendalaman masih berlangsung. Pihaknya belum mengetahui isi kedua telepon genggam itu.
"Tapi kan ini HP yang saya kira setiap saat digunakan oleh yang bersangkutan (Djuyamto)," ujar Harli.
Meski demikian, Harli belum memastikan isi handphone itu. Terutama ada atau tidak fakta-fakta suap vonis lepas CPO.
"Belum tahu. Belum tahu ya, belum tahu. Karena itu akan masih terus dipelajari oleh tim penyelidik," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana