Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Masih Gali Pendapat Ahli

Siti Yona Hukmana • 27 June 2025 10:15

Jakarta: Kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs belum naik ke tahap penyidikan. Polisi masih menggali pendapat ahli atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu.

Adapun, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menangani dua objek perkara. Yakni laporan oleh Jokowi langsung di Polda Metro Jaya dan penarikan laporan yang dibuat Peradi Bersatu di Polres Jakarta Selatan terkait kasus serupa.

“Kemudian dalam 2 objek perkara ini penyelidik juga melakukan komunikasi untuk mengambil keterangan atau meminta legal opinion terhadap beberapa ahli untuk dimintai pendapatnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurutnya, permintaan keterangan ahli ini bertujuan untuk mendalami dua objek perkara. Mulai dari fitnah maupun narasi yang beredar, baik di media sosial (medsos) maupun pemberitaan media massa.

Ade Ary memerinci ahli yang telah dimintai keterangan dalam mendalami dua objek perkara tersebut yakni Dewan Pers dan Ahli Digital Forensik. Masih ada tujuh ahli lain yang ditunggu pendapatnya, untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Ahli Digital Forensik, ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, grafologi, dan ahli hukum pidana. Itu yang belum, ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Setelah seluruh keterangan barang bukti (barbuk) dikumpulkan secara utuh, baru lah penyidik menggelar perkara sesuai fakta yang didapat. Guna menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Tahapan awalnya masih disitu ya,” ujarnya. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)