Usut Korupsi Proyek Digitalisasi, Dua Apartemen Eks Stafsus Mendikbud Digeledah

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 11:15

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Dua hunian itu milik mantan staf khusus Mendikbud, berinisial FH dan JT.

"Tim penyidik pada hari Rabu, 21 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.

Harli menjelaskan, apartemen FH berada di Kuningan Place lantai 12 B9. Dari sana, penyidik mengambil satu laptop dan tiga ponsel.

Sementara itu, apartemen JT ada di Ciputra World 2 Tower Orchard. Dari sana, penyidik mengambil dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung kembali membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)