Meringankan Kasusnya di KPK, Hasto Ajukan 3 Ahli

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 15:30

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para ahli ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pengajuan saksi dan ahli merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Tiga ahli yang diajukan berasal dari Universitas Negeri Surabaya, Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia.

Hasto telah ditahan KPK sejak 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan suap Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dana itu disebut sebagai operasional pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Penyerahan uang dilakukan oleh staf Hasto, Kusnadi, di Kantor DPP PDIP. Kusnadi menitipkan uang dalam amplop cokelat yang kemudian diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah.

Meskipun Hasto telah ditahan, KPK belum menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Tim pengacaranya berharap KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli dalam proses hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)