Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Pengangkatan CASN paling lambat pada Juni 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat OKtober 2025. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
"Rincian jadwal paling lambat sebagai berikut pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025. Dengan kebijakan ini tentunya pemerintah pusat dalam KemenPAN-RB dan BKN sesuai arahan bapak presiden mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L dan Pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan," kata Menpan-RB Rini Widyantini seperti dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 17 Maret 2025.
Jadwal tersebut dipercepat setelah sebelumnya CASN akan diangkat pada 1 Oktober 2025 dari jadwal asli 1 April 2025. Pengangkatan calon PPPK pun diundur ke 1 Maret 2026.
"Dalam dua minggu terakhir saya dan tim terus melakukan simulasi, melakukan analisis, dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap melindungi hak-hak pelamar yang telah mengikuti dan lulus seleksi CASN," tambahnya.
Rini mengklaim Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyesuaian pengangkatan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi pelayanan masyarakat serta melindungi CASN dari berbagai risiko yang ditemui di lapangan yang dapat menyebabkan pengangkatan CASN tidak optimal.
Mengapa Sempat Diundur?
Berikut alasan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK menurut Kemenpan-RB,
"Pertama tanggal waktu mulai bekerja atau surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh instansi masing-masing seringkali lebih lama dari tanggal pengangkatan atau dari TMT lebih lama daripada TMT dengan penetapan tanggal yang berbeda sehingga CASN harus menunggu dari mulai diangkat sampai mulai bekerja seperti pernah terjadi pada beberapa kali sebelumnya," kata Rini.
"Kedua, ketidaksesuaian formasi yang diusulkan oleh kementerian/ lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan kualifikasi tenaga nonASN terdaftar di
database BKN sehingga yang bersangkutan berpotensi tidak dapat masuk atau masuk formasi yang tidak tepat dan menghadapi kesulitan di dalam bekerja yang ementara ditangani melalui kebijakan seleksi tahap dua termasuk penambahan waktu pendaftaran," tambahnya.
"Yang ketiga adalah terjadi perubahan organisasi kabinet dan adanya kepala daerah yang baru memunculkan kebutuhan penyesuaian penempatan pegawai yang perlu dilakukan oleh masing-masing K/L serta pemerintah daerah. Untuk itu perlu memastikan CASN mendapatkan pekerjaan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kualifikasinya," jelasnya
"Keempat, sejumlah K/L dan pemda yaitu sekitar 213 instansi yang
melakukan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan. Oleh karena itu sejak awal pemerintah telah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk memastikan dampak positif dan manfaat jelas bagi masyarakat serta melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan agar TMT, SMPT, formasi tepat dengan kualifikasi penempatan yang sesuai," pungkasnya.