Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana berencana melaporkan mutasi 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo Subandi telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Mimik Idayana, pelantikan pejabat yang dimutasi pada 17 September lalu cacat prosedur. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan soal penilaian pejabat yang dimutasi.
Mutasi yang awalnya hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong, ternyata membengkak menjadi 61 tanpa sepengetahuannya selaku pengarah tim penilai kinerja.
Ia menegaskan, mutasi tersebut melanggar PP Nomor 20 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pelantikan itu sudah menyalahi prosedur, mekanisme, dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebelum pelantikan, saya sudah berkirim surat, tapi sampai pelantikan itu saya tidak diberikan jawaban masalah kinerja ASN yang akan dimutasi," jelas Mimik Idayana.
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi menyebut bahwa mutasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi dan dilakukan secara transparan.
"Kalau pelantikan itu sudah sesuai dengan regulasi, terus mengganggu apa? Kita menempatkan sesuatu itu sesuai dengan regulasi. Soal haknya (Wabup) melaporkan kepada Mendagri, ini tidak ada masalah," jawabnya.