Berkas Ekstradisi Paulus Tanos Diserahkan ke Singapura Pekan Depan

15 February 2025 20:37

Pengumpulan berkas untuk pemulangan buronan Paulus Tannos hampir rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua syarat yang diminta Singapura pada pekan depan. 

“Kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung dengan mulus. Penyerahan berkas harus dilakukan antarpemerintah.

“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujar Tessa.
 

Baca: 157 WNI Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Tannos.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)