14 April 2025 10:42
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti mobil mewah dan pecahan uang tunai, dalam dugaan suap putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng, yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat diduga menerima suap Rp60 miliar, untuk vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Penyidik menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika dan rupiah. Uang tunai disita dari rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan dan disita dari rumah Ariyanto.
"Pertama adalah uang dolar Singapur sebanyak 40.000, dolar Amerika Serikat 5.700, kemudian 200 yen dan Rp10.804.000. Uang tersebut ditemukan atau didapat di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah." kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Baca juga: 3 Hakim Jadi Tersangka Baru Vonis Lepas Kasus CPO |