Kemenkes Bekukan Sementara Program PPDS Anestesi RSHS

11 April 2025 12:15

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membekukan sementara program Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen terhadap anak pasien.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa pembekuan sementara ini bertujuan untuk konsolidasi, perbaikan sistem, serta memperkuat pengawasan terhadap program pendidikan spesialis. Selain itu, pemeriksaan mental akan dilakukan kepada seluruh peserta PPDS sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
 

BACA : Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Diduga Punya Kelainan Seksual

“Secara sistem, kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RSHS selama satu bulan untuk melakukan konsolidasi, perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal,” ujar Dante seperti dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 11 April 2025.

Dante menegaskan, kasus ini adalah tindakan kriminal murni yang dilakukan individu, dan tidak berkaitan langsung dengan sistem pendidikan dokter spesialis. Oleh karena itu, sanksi sepenuhnya akan dijatuhkan kepada pelaku, bukan kepada institusi pendidikan maupun rumah sakit.

Lebih lanjut, izin praktik tersangka juga telah dicabut, sehingga ia tidak akan dapat menjalankan profesinya sebagai dokter di rumah sakit mana pun di Indonesia.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada 17 Maret 2025 saat korban sedang menunggu keluarganya yang dirawat di RSHS Bandung. Keesokan harinya, 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku PAP menawarkan bantuan dan membawa korban ke lantai 7 rumah sakit. Kemudian korban dibius oleh pelaku.

Korban baru sadar dalam kondisi merasa sakit pada bagian alat vital. Saat divisum, ditemukan bukti adanya sperma yang menguatkan dugaan pemerkosaan. Korban pun segera melapor ke Polda Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku PAP akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025.


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)