Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 5 Februari 2025

21 January 2025 12:31

Jakarta: Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB, resmi ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh permohonan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun alasan rinci terkait permohonan tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Hakim yang memimpin sidang, Djuyamto, menyatakan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga minggu. Namun, hakim menilai waktu tersebut terlalu lama, sehingga akhirnya disepakati bahwa sidang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025.

Agenda sidang perdana praperadilan ini seharusnya mencakup pemanggilan dua belah pihak, yaitu pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, serta termohon dari pihak KPK. Namun, dalam persidangan hari ini, pihak KPK tidak hadir.

Dari pihak pemohon, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan hadir lengkap, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Todung Mulya Lubis, yang memimpin tim pengacara dalam kasus ini.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus yang melibatkan klien mereka terkait dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, seharusnya tidak relevan karena Hasto bukan penyelenggara negara, melainkan hanya seorang Sekjen partai politik. Mereka juga menyatakan bahwa kasus terkait Harun Masiku sebelumnya telah disidangkan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seharusnya tidak ada sidang lanjutan.
 

Baca Juga: PDIP Tuding KPK Tak Serius usai Absen dari Praperadilan Hasto


Kasus yang Melibatkan Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua kasus utama:
  1. Kasus Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
  2. Kasus Obstruction of Justice, terkait dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap, Hasto diduga berperan bersama advokat Doni Istiqomah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, Hasto meminta Doni untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Doni untuk menghubungi Harun Masiku guna membantu pelariannya serta merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus obstruction of justice, KPK menduga Hasto mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dan memerintahkan pelarian Harun Masiku pada 8 Januari 2020. Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk merendam ponselnya sendiri guna menghilangkan bukti.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com