21 January 2025 12:31
Jakarta: Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB, resmi ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh permohonan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun alasan rinci terkait permohonan tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
Hakim yang memimpin sidang, Djuyamto, menyatakan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga minggu. Namun, hakim menilai waktu tersebut terlalu lama, sehingga akhirnya disepakati bahwa sidang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025.
Agenda sidang perdana praperadilan ini seharusnya mencakup pemanggilan dua belah pihak, yaitu pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, serta termohon dari pihak KPK. Namun, dalam persidangan hari ini, pihak KPK tidak hadir.
Dari pihak pemohon, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan hadir lengkap, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Todung Mulya Lubis, yang memimpin tim pengacara dalam kasus ini.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus yang melibatkan klien mereka terkait dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, seharusnya tidak relevan karena Hasto bukan penyelenggara negara, melainkan hanya seorang Sekjen partai politik. Mereka juga menyatakan bahwa kasus terkait Harun Masiku sebelumnya telah disidangkan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seharusnya tidak ada sidang lanjutan.
Baca Juga: PDIP Tuding KPK Tak Serius usai Absen dari Praperadilan Hasto |