Detik-Detik Penusukan Sandy Permana oleh Nanang Gimbal hingga Tewas

16 January 2025 14:17

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan artis Sandy Permana karena didasari dendam dan sakit hati. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap hubungan kurang harmonis antara pelaku berinisial NI alias Nanang Gimbal dengan Sandy Permana sudah berlangsung sejak 2017.

Peristiwa ini telah berlangsung sejak pelaku bertetangga dengan korban. Keduanya diketahui tinggal di Perumahan Cibarusah Jaya RT 005 RW 008, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa perilaku korban sejak menjadi tetangga diduga menyebabkan pelaku  menyimpan dendam. Beberapa perilaku di antaranya aksi semena-mena Sandy Permana terkait wilayah hingga perkataan caci maki yang terungkap kerap dilontarkan korban kepada pelaku.

Puncak amarah pelaku terjadi pada 12 Januari 2025 lalu. Pada pukul 06.30 WIB, pelaku tanpa sengaja bertemu korban di kompleks. Saat beradu pandang, korban menunjukkan tatapan sinis hingga meludah ke arah pelaku.

"Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah pelaku. Kemudian tersangka merasa tersinggung karena korban meludah ke arah tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis 16 Januari 2025.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil pisau di sebuah kandang ternak ayam terdekat. Pelaku menusuk korban dengan pisau besi yang telah dimodifikasi. 
 

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Sandy Permana

Pelaku kemudian menusuk bagian perut kiri korban sebanyak dua kali saat korban berada di atas motor. Tak puas dengan aksinya tersebut, tersangka hendak menusuk korban kembali yang langsung ditangkis korban.

"Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban
sebanyak satu kali, menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali, menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," jelas Kombes Wira.

Korban yang sudah bersimbah darah berusaha kabur, tetapi dikejar oleh pelaku. "Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Usai puas dengan aksinya, tersangka kabur meninggalkan korban. Kemudian korban ditemukan warga sekitar dalam keadaan tak berdaya hingga tak lama kemudian meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)