TKN: Percepatan Pengumuman Hasil Pilpres tak Langgar UU Pemilu

Yohana Margaretha • 21 May 2019 12:41

Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang pemilihan presiden 2019. Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menyatakan meskipun pengumuman berlangsung satu hari lebih cepat, namun tidak melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)