Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan divonis ringan empat tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Quotex. Amarah korban penipuan investasi bodong quotex usai mendengar putusan hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa, tak terbendung.
Atas putusan hakim, pengacara terdakwa Doni Salmanan mengaku akan mengajukan banding setelah menerima salinan putusan hakim.
Sebelumnya, Doni Salmanan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp10 miliar. JPU menilai pertimbangan memberatkannya ialah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat, dan hasil kejahatannya dinikmati dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar kepada para korban.