27 June 2023 13:34
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate beserta Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020 hingga 2022. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Pada sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Kejagung. Sidang dipimpin oleh Hakim Fahzal Henry dengan anggota Majelis Riyanto Adam Pontoh dan Soekartono.
Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan.
Dari total kerugian Rp8 triliun, Johnny diduga menerima Rp17.848.308.000. JPU Kejagung menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.