Pacar Mario Dandy AG Resmi Ditahan Selama 7 Hari di LPKS
9 March 2023 09:11
SHARE NOW
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Hengki menambahkan, AG ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Mendampingi AG selama pemeriksaan adalah petugas dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Selain itu, pendampingan psikososial tersebut untuk menjamin pemenuhan hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Rencanya juga penyidik akan melakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh kejaksaan, Kamis (9/3/2023). Nantinya pihak penyidik akan mencocokkan dari barang bukti dan keterangan saksi dari kasus penganiayaan terhadap David.