NEWSTICKER

Ahli Pidana: Ada Pelaku Utama dalam Penganiayaan David Ozora

N/A • 11 July 2023 13:08

Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa 11 Juli 2023.

Ahli Pidana sekaligus Dosen Hukum di Universitas Binus, Ahmad Sofyan mengatakan bahwa ada pelaku utama pada penganiayaan terhadap David Ozora.

"Kalau kita menjunctokan dengan Pasal 55, ada pelaku aksesori di dalamnya, dan tentu ada pelaku utama yang ada kontribusinya dalam tindak pidana tersebut. Jadi, kalau dia aksesori maka di dalam dakwaan harus dibuktikan perannya apa," ujar Sofyan di PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2023.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Para tersangka ialah ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)