AKBP Mustari menjalani sidang pidana kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa diketahui dalam Berita Acara Perkara (BAP), AKBP Mustari memperkosa anak 13 tahun sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 dan kasus tersebut terungkap setelah kakak korban melaporkan kejahatan ini ke polisi.
Polda Sulawesi Selatan mengatakan perjalanan kasus AKBP Mustari tersebut sempat alot karena yang bersangkutan mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak. Ditolaknya permohonan banding kasus tersebut menguatkan putusan Irwasum dan Propam Polda Sulsel bahwa AKBP Mustari dihukum dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat.