NEWSTICKER

Jokowi Diduga Izinkan Ekspor Pasir Laut Demi Singapura

N/A • 31 May 2023 23:09

Presiden Jokowi menekan peraturan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut. Banyak kalangan menentang kebijakan aneh itu, termasuk muncul tudingan presiden menjual Tanah Air dengan kebijakan tersebut. 

Kejutan pahit datang dari Istana. Presiden Jokowi meneken PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Subtansi PP ini adalah pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama dua puluh tahun terakhir. 

Pemerintah menjelaskan tujuan utama dari penerbitan peraturan tersebut adalah pemanfataan pasir laut, untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, seperti reklamasi dan meningkatkan infrastruktur di laut.

Selain itu, pembukaan keran ekspor diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industri terkait.

Pemerintah mengatakan dari sisi ekologi kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan laut. Menurut Luhut selaku Menko Marves, ekspor pasir laut memiliki manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri khususnya pendalaman alur laut.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut izin ekspor pasir laut dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya sedimentasi yang akan menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di jalur laut.

Namun, pernyataan itu ditentang Lembaga swadaya masyarakat wahana lingkungan hidup (Wahli). Walhi bahkan menantang untuk pemerintah menunjukkan di mana saja lokasi sedimentasi itu. 

Walhi menyatakan bahwa dalih sedimentasi yang disebut dalam PP itu sebagai bentuk pengelabuhan terhadap rakyat. Walhi bahkan lebih keras lagi, menyebut izin ekspor pasir laut tidak sesedehana ekspor material, tapi sudah menjual Tanah Air.

Bukan hanya Singapura yang diuntungkan dengan ekspor pasir laut ini. Walhi juga melihat Tiongkok juga jauh lebih diuntungkan.

Namun isu jual nagara itu dibantah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, kebijakan Jokowi untuk mengizinkan kembali ekspor pasir laut adalah ingin menjual negara. Sakti mengatakan, pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri, utamanya untuk mendukung reklamasi pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur.

Meski isu menjual Tanah Air dalam ekspor pasir itu dibantah pemerintah, namun sejumlah kalangan menilai kebijakan ekspor pasir laut berkaitan dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Jika kaitan itu benar, maka isu jual Tanah Air itu mendapat konfirmasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)