PP Muhammadiyah akan Gugat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

15 June 2023 10:59

PP Muhammadiyah menyatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan Firli Cs hingga 2024. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

Untuk mengajukan gugatan, PP Muhammadiyah berkolaborasi dengan organisasi non pemerintah lainnya. Termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi gugatan. 

Trisno menyatakan, upaya hukum tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang menyalahi logika hukum. Menurutnya, periode lima tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan KPK periode saat ini. 

Menko Polhukam Mahfud MD pun sependapat dengan PP Muhammadiyah. Hal itu diungkap saat wawancara khusus dalam Program Kick Andy Metro TV. Namun, selaku bagian dari pemerintah yang tunduk pada konstitusi, mau tidak mau pemerintah menuruti putusan MK tersebut. 

Pimpinan KPK periode Firli Bahuri juga dinilai sudah menunjukkan lampu merah, jauh dari harapan publik. Prestasi KPK periode saat ini sangat menurun. Penurunannya pun cukup drastis bahkan anjlok hingga empat poin, dari 38 menjadi 34. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)