14 June 2023 21:49
Setelah mendapat status inkrah dari Mahkamah Agung, terpidana anak AG (15) yang terlibat penganiayaan David Ozora dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Rabu siang, 14 Juni 2023.
Sebelum menjalani binaan, AG menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan, AG telah menjalani tiga tes, mulai tes kesehatan hingga tes narkoba, dengan hasil negatif.
AG akan ditempatkan di blok wanita Paviliun Khairunisah bersama warga binaan perempuan. Pratiwi menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk anak AG selama di LPKA. AG akan disamakan perlakuannya dengan pelaku lain di LPKA.
Selama 14 hari menjalani admisi orientasi, keluarga tidak diizinkan menghubungi AG baik secara langsung ataupun melalui sambungan telepon.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa. Sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana di LPKA dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.