27 July 2023 12:05
Sidang lanjutan terdakwa Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023). Shane menghadirkan satu saksi meringankan yang merupakan temannya sejak kecil.
Saksi mengaku kaget saat nama Shane terseret dalam kasus Mario Dandy. Pasalnya, saksi menyebut bahwa Shane merupakan sosok anak yang baik, penolong dan tidak pernah berkelahi.
Selain itu, Shane dikenal sebagai sosok pekerja keras. Ia pernah bekerja sebagai kasir dan sopir ojek online untuk membantu keuangan keluarga sebab ayahnya tak lagi bekerja terdampak pandemi covid-19. Shane juga diketahui tak lagi memiliki ibu yang meninggal pada pertengahan 2020 lalu.
Sebelumnya, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.