Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Terancam 20 Tahun Penjara

26 July 2023 19:24

Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Semarang, Jawa Tengah berhasil dibekuk di Boyolali. Pelaku yang berniat merampok sopir taksi online dengan motif ekonomi itu kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelarian Baghastian Wahyu Kisara, pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online di Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang, Jawa Tengah ini, akhirnya berakhir. Pelaku diringkus polisi di Boyolali saat hendak kabur menuju rumahnya di Kabupaten Karanganyar. 

Saat diringkus, pelaku masih membawa mobil minibus yang ia rampas dari korbannya, Fauzy Aribammar. Di dalam mobil, polisi juga menemukan pisau dapur yang ia pakai untuk menusuk korban. Bahkan noda darah korban masih menempel di pakaian pelaku. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, pelaku memang sudah niat untuk merampok taksi online dengan target acak. 
 
Dari MT Haryono, pelaku memesan taksi online menuju Mugas. Sesampainya di Mugas Raya, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang secara brutal menusuk korban sebanyak empat kali. Korban yang sudah lemah kemudian ditinggal di tengah jalan. 

Sementara, dengan tenang pelaku berusia 28 tahun itu berdalih, aksi perampokan disertai pembunuhan itu ia lakukan demi membiayai kuliah adiknya dan kebutuhan sehari-hari. 

Baghastian mengaku menjadi tulang punggung keluarga karena ayah mereka sedang menjadi narapidana kasus ganjal ATM di Yogyakarta. 

"(Saya jadi) tulang punggung keluarga sekarang pak. Sebelumnya ayah saya. Ayah saya di penjara kasus ganjal ATM di Yogyakarta," kata pelaku Baghastian. 

Kini, Baghastian terpaksa harus menyusul ayahnya ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)