NEWSTICKER

Hari Terakhir, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Daring

N/A • 31 March 2023 08:40

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak pribadi hanya sampai hari ini, Jumat (31/3/2023). 

Bagi Anda yang belum lapor SPT, bisa melalui website Pajak.go.id atau layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu e-filling. 

Wajib pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. 

Ada pun cara melapor SPT tahunan melalui e-filling sebagai berikut;
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Klik log in
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-filling'
4. Klik 'Buat SPT'. Kemudian, muncul beberapa pertanyaan harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filling
7. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi dan tunggu sampai kode itu dikirim ke email atau nomor ponsel
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Bagi para wajib pajak yang telat melapor SPT tahunan bisa dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta hingga maksimal enam tahun penjara, jika tidak melaporkan SPT selama bertahun-tahun. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Sementara itu, batas waktu laporan untuk wajib pajak badan diberikan hingga 30 April 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)

Tag