KPK dan PPATK menemukan sejumlah kejanggalan dalam aliran dana Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya memblokir rekening jumbo dari lebih 40 rekening dengan nilai transaksi Rp500 miliar.
KPK dan PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael. Selain itu, PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang masuk dalam aliran dana Rafael.
Kini, PPATK mengantongi dua nama mantan pejabat Ditjen Pajak soal rekening konsultan pajak di aliran dana Rafael. Pihaknya juga menemukan fakta, bahwa anak dan istri Rafael memegang sejumlah rekening dengan sumber dana diduga dari Rafael.