KPK telah memeriksa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk memverifikasi hartanya yang mencapai Rp56 miliar. KPK juga sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi yang mencurigakan pada rekening milik Rafael Alun sejak 2003 hingga 2012.
KPK mengatakan akan mendalami soal dugaan transaksi mencurigakan di rekening Rafael. Namun, dalam menentukan adanya unsur pidana, KPK masih membutuhkan waktu dan alat bukti yang cukup.
Diketahui, Rafael Alun juga pernah diperiksa oleh KPK pada 2018. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya temuan kejanggalan harta Rafael pada 2015.
Dalam waktu dekat, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pihaknya tidak akan berhenti pada kasus Rafael dan Eko saja, karena banyaknya aduan dari masyarakat soal gaya hidup mewah pejabat.
KPK juga mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif untuk melaporkan, jika menemukan pejabat yang memiliki harta kekayaan yang mungkin tidak wajar dimiliki oleh penyelenggara negara.
(M. Khadafi)