22 August 2023 16:14
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy membacakan nota pembelaaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023. Dalam pembelaannya, Mario menyampaikan kekecewaan atas tuntutan pidana maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy membacakan nota pembelaannya di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023.
Mario Dandy juga sempat meminta majelis hakim tidak terpengaruh opini publik dalam menangani perkaranya.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," ujarnya.
Mario Dandy mengakui kurang bisa mempertimbangkan risiko di usianya yang baru menginjang 19 tahun. Selain itu, ia mengaku belum bisa mengontrol emosi.
Kendati begitu, Mario mengaku yakin bisa memperbaiki diri. Ia juga mengaku akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," ujar Mario.
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," lanjutnya.
Mario Dandy Satriyo resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain Mario Dandy, Jaksa juga menuntut Shane Lukas serta AG dalam kasus yang sama.
Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.