28 August 2023 14:18
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Tim penasihat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli meringankan.
Saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan adalah dua ahli keuangan negara dan perhitungan keuangan negara. Satu saksi ahli hukum tata negara.
Ketiga saksi ini dihadirkan pihak Lukas Enembe untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan lewenangan yang berhubungan dengan kewajiban jabatan gubernur dalam pengelolaan keuangan saat Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua periode 2013-2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.