Walkot Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City

16 April 2023 07:25

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp924,6 juta atas pengadaan barang dan jasa berupa CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan Yana sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian KPK akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni DD (Dadang Darmawan, Kadishub Pemkot Bandung), KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), BN (Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika), dan AG (Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna).

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk rupiah, dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, yen, bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie, sneaker berwarna putih hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai 924,6 juta rupiah.

Yana cs akan ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 15 April-4 Mei 2023. Yana ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Sementara lainnya ditahan Rutan KPK di Mako Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur.

"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023," lanjutnya

KPK menyangka Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ilham Amirullah)
kpk