7 April 2023 11:59
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG dengan tuntutan empat tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG disebut memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan tersebut.
Persidangan maraton dijalani terdakwa anak AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan AG telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Mario Dandy dan Shane Lukas yang juga merupakan tersangka pada kasus ini.
AG menjalani sidang tuntutan pada 5 April 2023. Terdakwa anak AG dituntut empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang dijatuhkan kepada anak AG sesuai dengan peran AG yang turut memuluskan niat jahat Mario Dandy Satrio dalam penganiayaan David Ozora. AG juga sempat disebut menjebak David untuk bertemu dengan Mario.
Hal tersebut terungkap dari beredarnya pesan singkat yang diduga dikirim AG kepada David. Dalam pesan tersebut, AG memaksa David untuk bertemu, dengan dalih mengantarkan kartu pelajar.
"Anak berkonflik dengan hukum AG terbukti bersalah melakukan indak pidana dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
Terdakwa anak AG sempat emosional saat mendengar tuntutan JPU dengan pidana empat tahun, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi tuntutan JPU yang sudah maksimal untuk AG yang berstatus anak di bawah umur.
Sidang anak AG digelar dengan tempo cepat. Pada 6 April 2023, AG membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Usai menyampaikan nota pembelaan, AG kembali menjalani sidang replik dan duplik sekaligus. Terdakwa anak AG dijadwalkan mendengarkan vonis putusan Majelis Hakim atas kasus penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023.