Sindikat Pencuri Beraksi, Bajaj Dimutilasi

10 August 2024 21:44

Nasib apes dialami Supriadi, seorang sopir bajaj di Jakarta Barat yang bajajnya dicuri dengan cara dimutilasi. Celakanya, Supriadi bukan si empunya bajaj alias hanya menyewa. 

Setelah ditelusuri, pelaku pencurian bukan hanya satu orang dan ironisnya di antara pelaku adalah sesama sopir bajaj. Terdesak himpitan ekonomi, para pelaku melancarkan kejahatannya di berbagai lokasi di Jakarta. 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian dan mutilasi bajaj di Pluit, Jakarta Utara. Dua orang tersangka utama diketahui merupakan sopir bajaj.
 

Baca juga: Spesialis Pencuri Aki Lampu Merah di Palembang Ditangkap

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, latar belakang dua orang tersangka utama berinisial M dan YR yang merupakan sopir bajaj mempermudah total kelima tersangka mengetahui lokasi parkir bajaj. Mereka mencuri sejumlah bajaj saat para pemilik beristirahat.

Wira menjelaskan, para pelaku mencari bajaj yang tidak tersimpan dengan aman, lalu melancarkan aksi pencurian di malam hari. Tersangka berinisial M disebut berperan sebagai perencana sekaligus penyedia alat berupa gunting, tang, dan tombol starter.

Sementara itu, tersangka YR berperan sebagai eksekutor. Sebelumnya YR mempelajari aksi pencurian melalui pembelajaran cara memperbaiki bajaj, lalu menjadi modal untuk melakukan eksekusi. 

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan lanjutan terkait apakah ada sindikat-sindikat lainnya yang masih melancarkan aksi pencurian dan mutilasi bajaj di Jakarta. Namun, setidaknya sudah ada sebanyak 14 jenis barang bukti yang diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Mulai dari tabung gas, mesin bajaj, roda bajaj, tempat duduk bajaj, hingga potongan-potongan rangka bajaj yang dimutilasi oleh pelaku.

Masyarakat pun diingatkan tidak perlu khawatir ataupun ragu untuk melaporkan kasus-kasus serupa. Tidak perlu takut akan dipungut biaya karena seluruh kasus akan diproses secara hukum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)