KKP Tangkap 112 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Sepanjang Semester I-2024

3 August 2024 17:45

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 112 kapal penangkap ikan ilegal atau ilegal fishing, di perairan Indonesia sepanjang semester I-2024. Nilai kerugiannya mencapai Rp3,1 triliun.

Dari 112 kapal, 97 di antaranya kapal berbendera Indonesia. Sementara 15 kapal lainnya adalah kapal asing berbendera Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Rusia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, pihaknya juga telah mengungkap lima kasus penting di perairan Indonesia. Mulai dari kasus penangkapan kapal ilegal fishing berbendera Rusia di Laut Arafura.
 

Baca: KKP Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan


Selanjutnya mengamankan pelaku transhipment dari kapal ikan asing ke kapal pengangkut ikan Indonesia yang telah berada di perairan Indonesia sekitar satu tahun lamanya.

Penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh kapal ikan tanpa nama yang melibatkan WNI dan enam WNA asal Tiongkok yang dibawa ke Australia. Kemudian penangkapan dua kapal ikan Filipina di laut Samudera Pasifik dan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah Natuna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)