3 August 2024 17:45
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 112 kapal penangkap ikan ilegal atau ilegal fishing, di perairan Indonesia sepanjang semester I-2024. Nilai kerugiannya mencapai Rp3,1 triliun.
Dari 112 kapal, 97 di antaranya kapal berbendera Indonesia. Sementara 15 kapal lainnya adalah kapal asing berbendera Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Rusia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, pihaknya juga telah mengungkap lima kasus penting di perairan Indonesia. Mulai dari kasus penangkapan kapal ilegal fishing berbendera Rusia di Laut Arafura.
Baca: KKP Tangkap 3 Kapal Asing Pencuri Ikan |