16 May 2024 11:48
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait revisi undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi yang selangkah lagi disahkan DPR usai pemerintah menyetujui dibawa ke sidang paripurna. Padahal, sebelumnya RUU tersebut ditolak Mahfud saat dirinya mewakili pemerintah di DPR.
Mahfud MD menjelaskan penolakan dilakukan terutama berkaitan dengan aturan peralihan Pasal 87 yang dinilainya tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK. Yakni apabila hakim konstitusi yang sudah 5 tahun atau belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkan.
"Pada waktu itu sedang menjelang Pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu," jelas Mahfud MD kepada Metro TV.
baca juga: Operasi Senyap Revisi UU MK
|