Mahfud MD Ungkap Alasan Pernah Menolak Revisi UU MK

16 May 2024 11:48

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait revisi undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi yang selangkah lagi disahkan DPR usai pemerintah menyetujui dibawa ke sidang paripurna. Padahal, sebelumnya RUU tersebut ditolak Mahfud saat dirinya mewakili pemerintah di DPR.

Mahfud MD menjelaskan penolakan dilakukan terutama berkaitan dengan aturan peralihan Pasal 87 yang dinilainya tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK. Yakni apabila hakim konstitusi yang sudah 5 tahun atau belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkan.

"Pada waktu itu sedang menjelang Pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu," jelas Mahfud MD kepada Metro TV.
 

baca juga: Operasi Senyap Revisi UU MK

 


Namun Mahfud juga mengakui dengan berakhirnya ancaman terkait Pilpres, maka pembahasan rancangan undang-undang itu tidak masalah untuk dilanjutkan. Bagi Mahfud diteruskannya pembahasan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat menjadi tindakan politik etis bagi pemerintah.

"Sekarang sesudah Saya tidak Menko Polhukam itu diteruskan dan disetujui, ya tidak apa-apa juga. Secara kenegaraan itu sah," jelasnya

Sebelumnya pemerintah bersama dengan Komisi III DPR RI menyetujui revisi undang-undang MK saat sedang masa reses. Kesepakatan dilakukan pada Senin 13 Mei 2024.

Rapat kerja dipimpin wakil ketua Komisi III, Adies Kadir bersama dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pemerintah dan DPR sepakat rancangan undang-undang MK dapat dibawa ke sidang paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)