Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Demi Pemilu?

11 February 2024 01:10

DPR dan Pemerintah sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, pembahasan tingkat dua Revisi Undang-Undang Desa yang mengatur perpanjangan jabatan kepala desa ini baru akan dilakukan setelah pemilu.

Selasa, 6 Februari 2024, ribuan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi doa bersama hingga sujud syukur di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk syukur mereka usai DPR RI dan Pemerintah menyetujuiRevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Salah satu poinnya mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun atau 2 periode.

Informasi itu didapat setelah perwakilan perangkat desa diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi UU Desa tingkat satu sudah selesai dilaksanakan.

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah, namun Revisi UU Desa belum bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat dua antara DPR dan pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)