Menpora Dito Mengaku Belum Pernah Silaturahmi ke Johnny G Plate

11 October 2023 13:07

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku belum pernah bersilaturahmi dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Saat Dito dilantik menjadi Menpora, Johnny Gerard Plate sudah tidak aktif menjadi menteri. 

"Saya tidak pernah berkomunikasi sama sekali, bahkan waktu saya jadi menteri belum sempat silaturahmi," kata ujar Dito Ariotedjo dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dito baru diundang rapat kebiner setelah Johnny G Plate sudah tidak menjabat sebagai Menkominfo. Sehingga, Dito dan Johnny G Plate belum sempat menghadiri rapat kabinet bersama. 

"Jadi belum sempat silaturahmi, jabatan tangan enggak pernah?," tanya Hakim Ketua.

"Belum pernah Yang Mulia," jawab Dito.

Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo, Rabu 11 Oktober 2023. Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)