22 December 2023 19:31
Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan ada 1.155 orang kebutuhan khusus atau disabilitas tercatat sebagai daftar pemilih tetap di Kota Medan. Dari 1.155 orang, 769 orang dinyatakan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental.
Sebanyak 769 ODJG dinyatakan bisa ikut nyoblos pilpres dan pileg 2024. Nantinya mereka akan didampingi oleh pihak KPU pada saat pemilihan berlangsung di TPS.
"Jadi untuk disabilitas mental ini boleh didampingi," ujar Mutia, Jumat, 22 Desember 2023.
Untuk yang tunanetra, nantinya akan ada template yang dimasukkan ke dalam surat suara saat pencoblosan. Template tersebut semacam braille.
"Memudahkan tunanetra untuk memilih," katanya.