13 January 2024 19:49
Jakarta: Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyebut pasangan AMIN sering mendapatkan ancaman. Ancaman seperti penembakan bukan hal yang baru.
"Ancaman itu ada yang diketahui publik maupun yang tidak diketahui publik. Itu kami rasakan dalam setiap kegiatan kampanye," ujar Arif, Sabtu, 13 Januari 2024.
Bentuk ancamannya beragam. Ada yang disampaikan melalui media sosial (medsos), WhatsApp, dan SMS. Namun, Ari memastikan pihaknya tidak gentar menerima ancaman tersebut.
Semua bentuk ancaman itu dijadikan sebagai pembelajaran. Membuat pasangan AMIN dan tim agar lebih berhati-hati.
"Tapi yakinlah, terhadap semua ancaman itu tidak akan mengendurkan semangat kami untuk melakukan perubahan di negeri ini," kata Ari.
Sebelumnya, pelaku pengancaman terhadap Anies berinisial AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku mencuitkan pengancaman penembakan di media sosial TikTok dengan akun @calonistri71600 terhadap capres Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan untuk Siber Polda Jawa Timur.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.