11 January 2024 08:53
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut desakan Petisi 100 untuk memakzulkan presiden sebelum pemilu berlangsung bukan hal yang mudah. Menurutnya, pemakzulan presiden harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Mahfud, pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan jika presiden melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melanggar ideologi negara dan perbuatan yang melanggar etika dan kepantasan.
Proses pemakzulan harus dibahas di DPR dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan, penyelenggaraan pemilu tinggal satu bulan lagi.
Sebelumnya, Petisi 100 mendatangi Kemenko Polhukam untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Petisi 100 juga mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi, karena dinilai melakukan kecurangan pemilu dengan kekuasaannya.